Kata ‘madrasah’ berasal dari bahasa Arab ‘madrasah’ yang artinya ‘tempat belajar’. Sebagai tempat belajar, kata ‘madrasah’ dapat disamakan dengan kata ‘sekolah’. Namun, dalam kerangka sistem pendidikan nasional keduanya berbeda. Sekolah dikenal sebagai lembaga pendidikan tingkat dasar dan menengah yang kurikulumnya menitikberatkan pada mata pelajaran umum, dan pengelolaannya berada di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional. Sedangkan madrasah dikenal sebagai lembaga pendidikan keagamaan tingkat dasar dan menengah yang, karenanya, lebih menitikberatkan pada mata pelajaran agama, dan pengelolaannya menjadi tanggungjawab Departemen Agama.
Dalam sejarah perkembangan madrasah di Indonesia, dikenal dua jenis madrasah, madrasah diniyah dan madrasah non-diniyah. Madrasah diniyah merupakan lembaga pendidikan keagamaan yang kurikulumnya 100% materi agama. Adapun madrasah non-diniyah adalah lembaga pendidikan keagamaan yang kurikulumnya, di samping materi agama, meliputi mata pelajaran umum dengan prosentase beragam. Seiring dengan perubahan kebijakan pemerintah dalam dunia pendidikan, makna madrasah (khususnya pada madrasah non-diniyah) mengalami perubahan. Semula madrasah dipandang sebagai institusi pendidikan keagamaan. Kemudian, terutama pasca pengesahan UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2/1989, madrasah dipandang sebagai sekolah umum berciri khas Islam, atau dapat dikatakan “sekolah plus”. Perubahan definisi tersebut berimplikasi pada perubahan kurikulum, status, dan fungsi madrasah dalam sistem pendidikan nasional.
Dicuplik dari: Mohammad Kosim, Madrasah di Indonesia (Pertumbuhan dan Perkembangan), Jurnal Tadris. Volume 2. Nomor 1. 2007
Dicuplik dari: Mohammad Kosim, Madrasah di Indonesia (Pertumbuhan dan Perkembangan), Jurnal Tadris. Volume 2. Nomor 1. 2007

0 komentar:
Posting Komentar